ORGANISASI
Bapedal tediri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan;
d. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait (stakeholders) di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. memberdayakan instansi dan aparatur Bapedal agar memiliki kredibilitas dan akuntabilitas.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pimpinan Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Bapedal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedal;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Bapedal;
c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal;
d. pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Peningkatan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi I mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan mitra lingkungan dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, dan mitra lingkungan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan;
b. pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia
dan mitra lingkungan dalam rangka pengembangan program pengendalian dampak lingkungan;
c. peningkatan peran mitra lingkungan dalam rangka peningkatan kepedulian masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian pencemaran air dan udara serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah dan B3;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan limbah dan B3;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman hayati dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan kegiatan penegakan hukum, penyelesaian sengketa lingkungan, serta koordinasi pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat pengelolaan lingkungan yang sifatnya sukarela, teknologi ramah lingkungan, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penaatan hukum lingkungan dan perangkat manajemen lingkungan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan, pemeriksaan, dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan;
c. pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat manajemen yang sifatnya sukarela dan teknologi ramah lingkungan;
d. pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penerapan analisis mengenai dampak lingkungan;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.