Correct Article 26
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan Bapedal maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
Your Correction
