Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi IV menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penaatan hukum lingkungan dan perangkat manajemen lingkungan; b. pengkoordinasian pelaksanaan, pemeriksaan, dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan; c. pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat manajemen yang sifatnya sukarela dan teknologi ramah lingkungan; d. pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penerapan analisis mengenai dampak lingkungan; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction