Correct Article 20
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penaatan hukum lingkungan dan perangkat manajemen lingkungan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan, pemeriksaan, dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan;
c. pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat manajemen yang sifatnya sukarela dan teknologi ramah lingkungan;
d. pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penerapan analisis mengenai dampak lingkungan;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
