Correct Article 22
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
