Correct Article 8
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedal;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Bapedal;
c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal;
d. pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
e. pembinaan dan pelayanan administrasi, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
