Correct Article 4
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Bapedal tediri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, dan Mitra Lingkungan;
d. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Your Correction
