Correct Article 3
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bapedal menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. penetapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan PRESIDEN dan pedoman yang ditetapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal termasuk kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
d. penguatan dan pemfasilitasian kegiatan masyarakat dan pemerintah di daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, peran serta seluruh mitra lingkungan dalam pengendalian dampak lingkungan dan peningkatan secara sukarela perangkat manajemen serta alternatif teknologi yang berorientasi ramah lingkungan;
f. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
g. pemantauan, pemeriksaan, pembimbingan, dan evaluasi teknis pengelolaan limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
h. pengawasan, penaatan hukum, dan penyelesaian sengketa lingkungan;
i. pengembangan sistem dan layanan informasi serta hubungan masyarakat dalam rangka pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan;
j. perencanaan, pengembangan, dan pembangunan jejaring kerja dengan berbagai mitra lingkungan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan melalui pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup;
k. pengembangan kesiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana lingkungan, sarana pengendalian dampak lingkungan, dan sumber daya manusia di bidang pengendalian dampak lingkungan;
l. pemantauan, pemeriksaan, dan pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
Your Correction
