Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian pencemaran air dan udara serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Your Correction