Correct Article 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
