Correct Article 21
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Sekretariat Utama dan Deputi adalah jabatan eselon Ia, atau serendah-rendahnya eselon Ib.
Your Correction
