Correct Article 23
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bapedal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
