Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut.
Your Correction