Correct Article 16
KEPPRES Nomor 10 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut.
Your Correction
