Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3316) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: