Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80A

UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda