Koreksi Pasal 80B
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku
Koreksi Anda
