Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan beberapa orang panitera pengganti. 11. Ketentuan . . . 11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda