Koreksi Pasal 13
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
