Koreksi Pasal 11
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun, dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter.
8. Ketentuan . . .
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
