Koreksi Pasal 21
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung.
14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
