Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : a. meninggal dunia; b. mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. permintaan sendiri; d. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. (2) Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. melakukan perbuatan tercela; c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau d. melanggar sumpah atau janji jabatan. 16. Bab II . . . 16. Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung. 17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda