Koreksi Pasal 19
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
