Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Mahkamah Agung. 12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda