Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi. (2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan syarat: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e; b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; c. berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (3) Pada . . . (3) Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda