Koreksi Pasal 22
UU Nomor 5 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
15. Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
