Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Perguruan Tinggi Negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
2. Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum.
3. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab untuk mewakili Pemerintah dalam setiap pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Perguruan Tinggi.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.