Koreksi Pasal 3
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Tujuan Perguruan Tinggi adalah :
a. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau memperkaya khasanahh ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan modal yang mandiri;
d. mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional.
Koreksi Anda
