Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan awal Perguruan Tinggi berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja. (2) Besarnya kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud paa ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Keuangan. (3) Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. (4) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (5) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pendapatan dari Perguruan Tinggi dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda