Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi terdiri dari unsur-unsur Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan, Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang. (2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Lembaga-lemmbaga, Pusat-pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro-biro, Bagian-bagian, dan bentuk lain yang dianggap perlu. (4) Unsur penunjang tediri darii perpustakaan, laboratorium, bengkel, pusat komputer, kebun percobaan, dab bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Organisasi dan kelembagaan yang dibutuhkan pada suatu Perguruan Tinggi ditetapkan dalam Anggaran Dasar masing-masing.
Koreksi Anda