Koreksi Pasal 11
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dewan Audit bertugas untuk :
a. MENETAPKAN kebijakan audit internal;
b. mempelajari dan menilai hasil audit;
c. mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
