Koreksi Pasal 20
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih;
b. Laporan Akademik yang meliputii keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai Perguruan Tinggi.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan
dari Menteri, m enjadi informasi publik.
Koreksi Anda
