Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Wali Amanat bertugas untuk : a. MENETAPKAN kebijakan umum Perguruan Tinggi dalam bidang non akademik; b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan; c. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran tahunan; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Perguruan Tinggi; e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan; f. bersama Pimpinan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; g. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda