Koreksi Pasal 14
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi terdiri dari Rektor yang dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor.
(2) Anggota Pimpinan harus memenuhi persyaratan untuk mampu melaksanakan perbuatan hukum.
(3) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat, melalui pemungutan suara di mana unsur Menteri memiliki 35% dari seluruh suara yang sah.
(4) Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada majelis Wali Amanat melalui suatu proses pemilihan.
(5) Anggota Pimpinan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat atas usul Rektor.
(6) Tatacara pemilihan Rektor olehh Senat Akademik ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(7) Anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(8) Pembatasan pengangkatan kembali anggota Pimpinan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
