Koreksi Pasal 10
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Audit adalah organ Perguruan Tinggi yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
(2) Jumlah anggota, susunan, masa bakti, dan tatacara penyelenggaraan rapat Dewan Audit ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(3) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
