Koreksi Pasal 19
PP Nomor 61 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang PENETAPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI SEBAGAI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tahun anggaran Perguruan Tinggi berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.
(2) Tatacara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi diatur oleh dan disesuaikan dengan kebutuhan Perguruan Tinggi dengan memperhatikan efisiensi, otonomi, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
