Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2O2l tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 66481diubah sebagai berikut:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.
(21 Upah bagi Pekeda/Burr'h dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
1 2