Koreksi Pasal 28A
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat provinsi hasil pemekaran:
a. Upah minimum provinsi yang berlaku untuk pertama kali menggunakan Upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk;
(1)
(2) 7
b. penetapan. . .
b. penetapan Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan; dan
c. penyesuaian Upah minimum provinsi pertama kali dilakukan oleh gubernur atau penjabat gubernur paling lambat tanggal 2l November tahun berikutnya.
(2) Penetapan Upah minimum provinsi pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar nilai Upah minimum provinsi induk.
Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
