Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam MENETAPKAN Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5). (21 Dalam hal Upah minimum kabupatenlkota yang direkomendasikan oleh bupatilwali kota tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur: a. MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota yang nilainya sesuai dengan nilai Upah minimum kabupaten I kota tahun berjalan; atau b. MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota: 1) bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan belum melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); atau 2l bagi daerah yang nilai Upah minimum kabupatenlkota pada tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupatenfkota, Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan berdasarkan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (11.
Koreksi Anda