Koreksi Pasal 32
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli, dengan formula sebagai berikut:
PPP Kab/Kota UMKlrr; :
x UMP(I) PPP Provinsi
b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
(1 - TPT Kab/Kota) x UMPltt (1 - TPT Provinsi)
UMKezt
c.menghitung...
FRES!DEN
c. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupatenlkota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut:
Median Upah Kab/Kota UMK6ey x UMPlty
Median Upah Provinsi
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada hururf a, huruf b, dan hurrrf c, dengan formula sebagai berikut:
(UMK1nt1 + UMK(F2) + UMK(rc)) UMKIt+r; = 3
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dihapus.
13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
