Koreksi Pasal 30
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
Gubernur dapat MENETAPKAN kabupaten/kota.
Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada dilakukan bagi:
a. kabupaten/kota yang belum minimum;
Upah minimum kabupaten/kota ayat (1) dapat memiliki Upah
b. kabupaten. . .
REPUELII( 'NDONESI&
b. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum;
c. kabupatenlkota hasil pemekaran; atau
d. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum pada provinsi hasil pemekaran.
Upah Upah
10. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
