Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dapat MENETAPKAN kabupaten/kota. Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada dilakukan bagi: a. kabupaten/kota yang belum minimum; Upah minimum kabupaten/kota ayat (1) dapat memiliki Upah b. kabupaten. . . REPUELII( 'NDONESI& b. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum; c. kabupatenlkota hasil pemekaran; atau d. kabupatenlkota yang telah memiliki minimum pada provinsi hasil pemekaran. Upah Upah 10. Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda