Koreksi Pasal 71
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b. pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2) Dewan...
PRESIDEh{
(21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan;
c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan
d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi.
(3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
