Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka: a. perumusan kebijakan pengupahan; dan b. pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan. (2) Dewan... PRESIDEh{ (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka: a. penetapan Upah minimum provinsi; b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota yang mengusulkan; c. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan d. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi. (3) Dewan pengupahan kabupatenlkota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka: a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; b. penyiapan bahan perLrmusan pengembangan sistem pengupahan; dan c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota. 18. Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN 19. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81A, Pasal 81B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda