Koreksi Pasal 31A
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat tertentu.
(21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat MENETAPKAN Upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
(41 Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 31B...
FRESTDEN REPUBLII( INDONESIA
Koreksi Anda
