Koreksi Pasal 26A
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupatenf kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan:
Nilai Penyesuaian UMlt+l) : PE x o x UMttt
(2) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(3) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan:
a.tingkat...
REPUB!-IK INDONESIA
5
a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
b. rata-rata atau median Upah.
(41 Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menentukan o dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerj aan.
(5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 26E} Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal27
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah minimum provinsi setiap tahun.
(21 Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
(3) Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (51.
(4) Dalam hal nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rrrmah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi, penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (ll.
6. Ketentuan
REPUELII( INDONESIA
6 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
