Koreksi Pasal 31B
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.
(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
12. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 32 diubah dan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
