Koreksi Pasal 33
PP Nomor 51 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota sama atau lebih rendah dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupate n I kota kepada gubernur.
(4) Dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi, bupati/wali kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah minimum kabupatenlkota kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan provinsi.
(5) Gubernur...
11-
(5) Gubernur MENETAPKAN Upah minimum kabupatenlkota berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai formula penghitungan Upah minimum, gubernur tidak dapat MENETAPKAN Upah minimum kabupaten/kota.
14. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
