Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.
2. Wilayah Geografis adalah daerah tertentu yang tidak terikat pada batas wilayah administratif pemerintahan.
3. Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
4. Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
5. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.