Koreksi Pasal 11
PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
Teks Saat Ini
Pemegang penetapan WGPPPSL wajib:
a. mengelola agribisnis secara baik sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian penetapan WGPPPSL;
b. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas usaha;
c. memelihara kesuburan tanah, pencegahan kerusakan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi kelestarian lingkungan hidup serta sosial budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menguatkan dan mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan usaha; dan
e. menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pemanfaatan WGPPPSL kepada pemberi penetapan WGPPPSL.
Koreksi Anda
