Koreksi Pasal 14
PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap WGPPPSL dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap cita rasa spesifik, reputasi produk, dan kelembagaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau atas pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
