Koreksi Pasal 3
PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
Teks Saat Ini
(1) Produk perkebunan spesifik lokasi yang dilindungi kelestariannya dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh.
(2) Produk perkebunan spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari wilayah yang ditetapkan sebagai WGPPPSL.
(3) Menteri dapat MENETAPKAN tambahan produk perkebunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
