Koreksi Pasal 6
PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL diajukan secara tertulis oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan dapat menunjuk lembaga untuk mewakili.
(3) Dalam hal pelaku usaha perkebunan tidak mengajukan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sedangkan departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menilai suatu wilayah memiliki produk perkebunan spesifik lokasi, departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri.
Koreksi Anda
