Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan WGPPPSL dapat dicabut dalam hal: a. pemegang WGPPPSL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. ciri spesifik, ketenaran produk, dan budidaya tidak lagi dimiliki; dan/atau c. pemegang penetapan WGPPPSL mengajukan permohonan pencabutan penetapan WGPPPSL kepada bupati/walikota. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis dengan selang waktu 6 (enam) bulan dan tidak diindahkan.
Koreksi Anda