Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
Teks Saat Ini
Perlindungan WGPPPSL diselenggarakan dengan tujuan:
a. menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki mutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi atau ketenaran yang baik;
b. mempertahankan mutu dan cita rasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya;
c. meningkatkan pendapatan masyarakat pada wilayah geografis penghasil produk budidaya spesifik; dan
d. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 60, 2009 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4997)
Koreksi Anda
